"Pas sudah ditangkap TSK langsung dibawa ke Satreskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah diperiksa ternyata TSK telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 3 kali," tegasnya.
Dengan demikian, TSK, dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman Maksimal 15 Tahun penjara," ancamnya. (Dal)