"Atas Kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 pelapor melaporkannya ke SPKT Polsek Buay Sandang Aji untuk di tindak lanjuti," jelasnya.
"Untuk kedua tersangka, kita kenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (end)
BACA JUGA:Minta Uang Tebusan, Bandit Pencuri ini Dapat Hadiah Timah Panas