Sedangkan RU 2 (Langsung Bebas) 1 orang yang tersandung kasus pencurian dengan hukuman 2 Tahun penjara, dengan memenuhi syarat maka ia diajukan Remisi bebas," terang Reza.
Merujuk publikasi Aspek Hukum Pemberian Remisi pada Lembaga Pemasyarakatan, pemberian remisi selain untuk memberikan motivasi narapidana dan anak pidana agar selalu berkelakuan baik.
"Remisi ini sudah menjadi Hak warga binaan, akan tetap bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan maka tidak diajukan, yang di ajukan ini bagi mereka yang sudah memenuhi dan berhak menerima," tandasnya. (Dal)