Perubahan Drastis: Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Kamis 10-08-2023,02:02 WIB
Reporter : HOS
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir J memasuki babak baru dalam proses hukumnya. 

 

Dalam perkembangan terbaru, tersangka utama pembunuhan, Ferdy Sambo, mengalami perubahan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

 

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mendapat pengurangan hukuman signifikan. 

 

Awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Putri Candrawathi kini hanya harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. 

 

Hal serupa juga terjadi pada mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, yang hukumannya berkurang dari 13 tahun menjadi 8 tahun. 

 

Begitu pula dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, yang hukumannya berubah dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

 

Keputusan Mahkamah Agung (MA) ini menuai perhatian, terutama dari pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. 

 

Ia menduga adanya 'pasukan bawah tanah' yang mempengaruhi vonis kasasi untuk Ferdy Sambo dan rekannya. 

Kategori :