“Kami menyimpulkan bahwa putusan kasasi MA ini sangat mengecewakan pihak keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tutupnya. (*)
Berita ini juga sudah terbit di https://disway.id/read/718224/ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-kamaruddin-simanjuntak-pasukan-bawah-tanah-yang-disebut-mahfud-md-jadi-kenyataan