OGAN ILIR, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir telah menggelar rekonstruksi dalam kasus dana hibah Bawaslu tahun 2020 yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 miliar.
Dalam rekontruksi ini, Kejari Ogan Ilir menghadirkan tiga terpidana, yaitu Aceng Sudrajat, Herman Fukri, dan Romi.
Selain itu, tiga tersangka yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir, yakni Darmawan Iskandar, Karlina, dan Indris, juga dihadirkan.
Tidak hanya itu, penyidik Kejari juga memanggil Ketua DPRD Ogan Ilir aktif, Suharto HS, dan Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak.
Rekonstruksi ini digelar di Gedung Kejari Ogan Ilir pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Nur Surya, Kepala Kejari Ogan Ilir, didampingi oleh Kasi Pidsusnya, Juliandra, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah diperoleh dan meningkatkan keyakinan penyidik terkait aliran dana dalam kasus ini.
“Awalnya, tiga komisioner itu tidak mengakui keterlibatannya, namun bukti yang ada menunjukkan bahwa mereka menerima aliran dana sesuai dengan kesepakatan yang telah ada,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini, terangnya terungkap adanya indikasi aliran dana kepada tiga tersangka dalam bentuk uang tunai dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 500 juta, Rp 200 juta, hingga Rp 300 juta.