Disdik Kota Palembang Keluarkan Edaran Terkait Bahaya Dampak Kabut Asap

Jumat 29-09-2023,19:33 WIB
Reporter : HOS
Editor : Rendi Kurniawan

BACA JUGA:Saat Ingin Jual HP, Bandit Bobol Rumah Diringkus Satreskrim Mapolres OKUS

 

Lebih lanjut, Ansori menjelaskan bahwa waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sesuai jadwal, sementara waktu istirahat akan ditiadakan.

 

Dalam surat edaran tersebut, Disdik juga mengimbau kepada seluruh warga sekolah untuk tetap menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 30 September 2023 hingga ada ketentuan lebih lanjut. (*)

Kategori :

Terpopuler