BACA JUGA:Saat Ingin Jual HP, Bandit Bobol Rumah Diringkus Satreskrim Mapolres OKUS
Lebih lanjut, Ansori menjelaskan bahwa waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sesuai jadwal, sementara waktu istirahat akan ditiadakan.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik juga mengimbau kepada seluruh warga sekolah untuk tetap menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 30 September 2023 hingga ada ketentuan lebih lanjut. (*)