Mulai 1 Oktober 2023, Penjualan LPG 3 kg Dicatat Secara Digital

Senin 02-10-2023,13:09 WIB
Reporter : HOS
Editor : Rendi Kurniawan

 

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa pencatatan setiap penjualan LPG 3 kg ini merupakan langkah lanjutan dari surat tugas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina. 

 

Riva menyatakan bahwa pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG "Melon" ini telah berlaku di hampir semua pangkalan resmi Pertamina. Dengan demikian, pembelian melalui pencatatan ini akan membantu dalam mendata masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem.

 

"Sehingga dengan diimplementasikan sistem tersebut kita dapat melihat perbandingan antara jumlah kepala keluarga yang melakukan pembelian berdasarkan data yang tercatat di dalam P3KE untuk desil 1-7 dibandingkan dengan on-demand konsumen yang memang tidak terdaftar di dalam data P3KE tapi melakukan pembelian LPG-PSO tapi melakukan pendaftaran," tandasnya. (*)

 

Berita ini juga terbit di Sumateraekspres.id dengan judul : Dibatasi, Maksimal 2 Tabung

Kategori :

Terpopuler