Kasus kedua adalah pencurian yang terjadi di sebuah warung di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.
Pelaku pencurian warung ini bernama Hernandes Okinda. Dia berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp60 juta dan emas seberat 8 suku, tetapi saat ditangkap, hanya tersisa uang tunai sebesar Rp35 juta dan emas seberat 8 suku.
Hernandes mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil curian digunakan untuk pesta bersama rekan wanitanya, dan sebagian lagi (sekitar 3 juta rupiah) digunakan untuk membeli narkoba.
"Iya pak, sebagian uang saya habiskan untuk pesta bersama rekan wanita saya. Dan sebagian lagi (3 juta rupiah) saya pergunakan untuk beli narkoba," ujarnya.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, yang memimpin langsung jalannya Konferensi Pers mengingatkan tentang bahaya kecanduan judi slot online.
Menurutnya selain merugikan secara finansial, kecanduan judi slot online dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminal.
“Dalam kedua kasus ini, judi slot online diidentifikasi sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku kriminal pelaku,” ucapnya. (seg)