Hal ini memberikan lebih banyak pilihan kepada pedagang dalam bertransaksi dengan konsumen.
BACA JUGA:Intip Produk Terbaru Vivo V27e, Mengungguli Ekspektasi dengan Performa dan Kamera yang Mengagumkan
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang social commerce.
Permendag ini juga mengatur bahwa social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah, karena hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi.
Dengan perubahan ini, diharapkan pedagang dan konsumen dapat terus berinteraksi dengan baik dan memanfaatkan platform e-commerce yang tersedia untuk mendukung aktivitas perdagangan mereka.
Pemerintah percaya bahwa langkah ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan online di Indonesia. (*)