Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu OKU Selatan Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipat

Kamis 12-10-2023,12:49 WIB
Reporter : Desti
Editor : Rendi Kurniawan

Materi ini mencakup peran Bawaslu dalam pengawasan pemilu dari awal hingga akhir, termasuk pengawasan terhadap data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan persyaratan yang diperlukan.

 

"Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan berperan sebagai pengawas KPU dan Bawaslu dalam pemilu yang berada di pusat atau provinsi," ungkapnya.

 

Adapun tahapan pelaksanaan pemilu, termasuk perencanaan program dan anggaran pemilu, telah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan akan berlanjut hingga 14 Juni 2024.

 

Pada 14 Februari, proses pemilihan dan perhitungan suara akan dimulai, dimulai dari pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga penetapan presiden dan wakil presiden.

 

"Ini adalah rangkaian proses yang penting dalam pemilu yang memerlukan pengawasan yang cermat," jelasnya.

 

Hernila Fitri juga menekankan bahwa pemilu memiliki kerawanan tersendiri yang perlu mendapat pengawasan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dan keterlibatan dalam penyelenggaraan pemilu sangat penting.

 

Dalam acara ini, disampaikan informasi tentang penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta dokumen dan alat bukti yang diperlukan untuk alasan pemilih yang pindah.

 

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Ikuti Evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Sementara itu, Widodo, SE, selaku Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu, memberikan informasi tentang teknis penyelesaian sengketa dalam proses pemilu 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler