BACA JUGA:1.200 Pasangan di OKU Timur Nikah Siri, 350 Ikuti Program Isbat Nikah
Polisi telah menetapkan pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak terhadap kedua tersangka yang sudah ditahan.
Sementara rekannya dengan inisial A masih dalam pengejaran dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Proses interogasi di kantor kepolisian berjalan dengan kesulitan, karena polisi harus menggali keterangan dari banyak saksi, termasuk keterangan saksi di lokasi kejadian.
Pemuda yang berada di sekitar tempat kejadian perkelahian tersebut telah memberikan keterangan kepada polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk satu pedang dengan sarung kayu, satu celurit, dua kaos milik pelaku, dan satu kaos milik korban.
Saat ini, tersangka RE dan WA harus mendekam di penjara karena terlibaasih dalam aksi brutal dan penyerangan yang sengaja menggunakan senjata tajam.
Kelompok pelaku ini juga dicurigai terlibat dalam beberapa kasus kriminal lainnya, termasuk pembegalan dan perampasan sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam. (*)