- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
2. Tahapan Penyelenggaraan:
- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Bawaslu Sumsel Soal Pemungutan Suara Ulang di OKU Selatan
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.