HARIANOKUS.COM - Proses Pemilu 2024 masih berlangsung dengan Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang berlangsung pada 14 Februari lalu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk Pilkada Gubernur maupun Pilkada Bupati/Walikota.
Jadwal dan tahapan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Pilkada Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Pada tahun 2024, Pilkada serentak akan diikuti oleh 545 daerah di Indonesia, terdiri dari 37 provinsi (Gubernur-Wakil Gubernur), 415 kabupaten (Bupati-Wakil Bupati), dan 93 kota (Walikota-Wakil Walikota).
BACA JUGA:Kapolsek Membongkar Arena Sabung Ayam Tanpa Aktivitas, Kades Bersikeras Tidak Ada Judi Sabung Ayam
Berikut adalah tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024:
1. Tahapan Persiapan:
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
- Perencanaan penyelenggaraan termasuk penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
BACA JUGA:Caleg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Menduga Adanya Penggelembungan Suara dan Melaporkan ke Bawaslu
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.