Dalam dakwaan, Andhi diduga menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda, yakni Rp 50,2 miliar, USD 264.500 (sekitar Rp 3,8 miliar), dan SGD 409 ribu (sekitar Rp 4,8 miliar). (*)
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Gratifikasi Rp 58 M
Kamis 04-04-2024,12:14 WIB
Editor : Rendi Kurniawan
Kategori :