Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Gratifikasi Rp 58 M

Kamis 04-04-2024,12:14 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

Dalam dakwaan, Andhi diduga menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda, yakni Rp 50,2 miliar, USD 264.500 (sekitar Rp 3,8 miliar), dan SGD 409 ribu (sekitar Rp 4,8 miliar). (*)

Kategori :