Dia menjelaskan tidak ada niat dari Pemkab OKU Selatan untuk melanggar ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Mantap, Korpri OKU Selatan Raih Juara Tingkat Provinsi dalam MTQ Sumsel
Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang terbit setelah pelantikan dilaksanakan, yakni tanggal 29 Maret 2024, pelantikan tanggal 22 Maret 2024 lalu tidak diperbolehkan dan wajib dibatalkan oleh Pemkab OKU Selatan.
Kemudian, Pemkab OKU Selatan, sesuai dengan hasil konsultasi dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan, melakukan pembatalan terhadap Pelantikan tersebut.
"Untuk pelaksanaan pelantikan berikutnya wajib memenuhi tahapan ketentuan perundang-undangan melalui permohonan persetujuan Kemendagri," ucapnya.
Diketahui, pelantikan itu sendiri terdiri dari Pejabat struktural sebanyak 153 orang, Eselon III sebanyak 65 orang, Eselon IV sebanyak 88 orang, dan Kepala Sekolah sebanyak 118 orang.
BACA JUGA:KPUD OKU Selatan Mulai Rekrutmen PPK Pilkada, Begini Mekanisme Pendaftarannya
"Sedangkan, pembatalan pelantikan itu sendiri tidak berlaku bagi Kepala Sekolah dan guru, meskipun mengalami pergantian, tetap harus dilanjutkan," tegasnya.
"Karena tidak ada pelantikan untuk Kepala Sekolah, mereka hanya mendengarkan arahan dan bimbingan dari pimpinan serta mengambil Surat Keputusan (SK)," tandasnya. (end)