Pemerintah Melalui Bapanas Mengatur Kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

Minggu 09-06-2024,10:00 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

Jakarta, HARIANOKUS.COM - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah secara resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium dan premium akan diatur berdasarkan wilayah.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penetapan regulasi HET beras ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA.

Arief menegaskan bahwa penyesuaian HET beras merupakan bagian integral dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, yang selaras dengan kebijakan di hulu dan di hilir.

BACA JUGA:Relawan Anies Baswedan Berkunjung ke Markas DPD PDIP Jakarta dalam Rangka Dukung Pilgub Jakarta 2024

BACA JUGA:Amien Rais Mendorong Pemilihan Presiden oleh MPR, Demokrat Bereaksi

Proses penetapan HET beras melibatkan berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai pihak terkait di industri perberasan.

Arief juga mengakui bahwa menjaga keseimbangan antara sektor hulu dan hilir melibatkan kerjasama dari berbagai stakeholder, yang tidaklah mudah.

Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah, dengan harga yang berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Penetapan harga ini telah melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian, dan lembaga terkait, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap inflasi.

Dengan demikian, penyesuaian HET beras merupakan langkah yang diambil Pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen (petani) dan konsumen, serta memastikan stabilitas harga beras di pasaran. (*)

Kategori :