BACA JUGA:Musim Kemarau yang Panjang Menghantui OKU Selatan, Petani Terdampak, Polusi Udara Meningkat
BACA JUGA:DPO Tertangkap Karena Razia Sajam, Kasus Pembunuhan Di Warung Bakso Mekakau Terungkap
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Selain sanksi tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi lain yaitu penerapan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Dengan diberlakukannya syarat uji emisi dan sanksi tilang ini, diharapkan kualitas udara di Jakarta akan semakin membaik dan mengurangi dampak negatif polusi terhadap kesehatan masyarakat.