Polres OKU Selatan Tegaskan Larangan Judi Online dan Penyalahgunaan Senjata Api kepada Personel Intelkam

Senin 20-01-2025,16:20 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Winda

Harianokus.com -   Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres OKU Selatan, Iptu Arie Gusman, SE., MM, dengan tegas melarang seluruh personel Intelkam terlibat dalam praktik Judi Online (Judol) dan penyalahgunaan senjata api dinas. Larangan tersebut disampaikan dalam apel rutin, yang diadakan untuk pengecekan perlengkapan dinas anggota.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain, S. IK., MH, melalui Kasat Intelkam, mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas. "Satuan Intelkam Polres OKU Selatan harus bekerja dengan cepat, efektif, ramah, ikhlas, dan aktif (Ceria) dalam setiap tugas yang diemban," ujarnya pada Minggu, 19 Januari 2025.

BACA JUGA:Bicara Soal Walet, Jangan Lupakan Kabupaten Ini

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 23 Paket Sabu

Ditegaskan oleh Iptu Arie Gusman bahwa terlibat dalam judi online tidak hanya mengganggu konsentrasi kerja, tetapi juga berisiko merugikan diri pribadi, keluarga, dan instansi. "Jika sudah terlibat dalam Judol, kinerja akan terganggu. Ini sangat merugikan," jelasnya.

Sebagai langkah preventif, pihaknya memantau aplikasi judi online di perangkat anggota, dan bagi yang terbukti mengakses aplikasi tersebut, akan diberikan teguran hingga sanksi ringan. "Setiap apel, kami akan cek, jika ada yang terlibat, akan diberi sanksi untuk menghentikannya," tegas Kasat Intelkam.

BACA JUGA:Pasokan Menipis, Harga Cabai Merah Keriting Capai Rp 90 Ribu

BACA JUGA:Desa Tekana Masih Tertinggal, Jaringan Internet dan Bansos Jadi Sorotan

Saat ini, tidak ada personel Intelkam yang terlibat dalam praktik Judol, namun pengawasan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada yang terjerat dalam kegiatan ilegal tersebut.

"Walaupun saat ini tidak ada, kami akan terus memantau dan mengawasi, agar tidak ada yang mencoba-coba," ujar Arie Gusman mengakhiri penjelasan.

Kategori :