Harianokus.com - Rizal Syamsul, kuasa hukum tersangka Usman Goni, mendesak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). Ia menegaskan bahwa dalang utama di balik kasus ini harus segera ditangkap.
Menurut Rizal, kliennya hanya bertugas sebagai operator atau kuasa penjual aset YBS yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. "Dari keterangan klien kami, ada indikasi keterlibatan pihak lain dengan pengaruh besar dalam perkara ini," ujarnya dalam wawancara pada Sabtu, 25 Januari 2025.
BACA JUGA:Ningkuk: Tradisi Komering Ulu Selatan yang Menyambung Cinta dan Budaya
BACA JUGA:Jalan Ranau Desa Sukajaya Rusak Parah, Warga Terpaksa Tambal dengan Tanah Liat
Rizal juga mengungkapkan bahwa penyidik meminta kliennya mengingat lebih banyak detail terkait pihak-pihak yang terlibat. Namun, usia lanjut Usman Goni menjadi kendala dalam mengingat detail kejadian. "Yang dapat diingat klien kami hanyalah satu nama, yaitu Herman Togel, yang diduga bagian dari jaringan ini. Kami berharap penyidik dapat menyingkap siapa dalang sesungguhnya di balik Herman Togel," tambahnya.
Rizal menyampaikan keyakinannya bahwa Kejati Sumsel akan bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Ia menekankan bahwa kejahatan korupsi umumnya melibatkan lebih dari satu pihak dan tidak bisa berdiri sendiri. Oleh karena itu, ia mendesak agar penyidikan dilakukan hingga ke akar-akarnya.
BACA JUGA:Jalan Ranau Desa Sukajaya Rusak Parah, Warga Terpaksa Tambal dengan Tanah Liat
BACA JUGA:Masjid Agung Al-Falah Jadi Tempat Favorit Berfoto Warga Kota Muaradua
"Kejati Sumsel sudah menunjukkan komitmen dalam memberantas mafia tanah. Kasus ini harus menjadi bukti nyata komitmen tersebut," tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penjualan aset YBS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar. Hingga saat ini, tiga tersangka telah ditahan, yaitu Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016; Usman Goni, kuasa penjual aset; dan Yuherman, mantan Kasi Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Modus yang digunakan para tersangka meliputi penerbitan sertifikat tanah tidak sesuai aturan, manipulasi data objek, dan pemalsuan identitas dalam dokumen. Kasus ini juga berkembang dari perkara sebelumnya yang melibatkan penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta.
BACA JUGA:Masjid Agung Al-Falah Jadi Tempat Favorit Berfoto Warga Kota Muaradua
BACA JUGA:Perwakilan 45 Cabang Olahraga Kabupaten OKU Selatan Kunjungi Dispora
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizal menutup pernyataannya dengan menyoroti pentingnya penyidikan yang transparan dan adil. Publik, katanya, menantikan hasil akhir dari pengusutan kasus ini.