PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penyuapan terkait proyek Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka adalah Arie Martharedho (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kadis PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam keterangan persnya, Senin (17/2/2025), menyatakan bahwa penyidikan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Surat penetapan tersangka diterbitkan melalui surat TAP 4,5, dan 6/Fd.1/02/2025.
Kasus ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp800 juta. Dugaan korupsi terkait proyek pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Proyek tersebut dibiayai APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 senilai Rp3 miliar.
BACA JUGA:Madinah Semakin Menarik, Warga Indonesia Menikmati Keindahan dan Kenyamanan Kota Suci
BACA JUGA:Tingkatkan Pengelolaan Sampah, Sekda OKU Selatan Koordinasi ke Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel
"Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi KKN, termasuk pengondisian pemenang lelang proyek," ungkap Umaryadi.
Dua tersangka, Apriansyah dan Wisnu Andrio, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara itu, Arie Martharedho ditangkap di Jakarta setelah mangkir dari pemanggilan lebih dari tiga kali. Ia akan ditahan setelah tiba di Palembang pada Selasa (18/2/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 11 dan Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain. (dst)