Skandal KUD OKI. Penggelapan Rp10 Miliar, Dana Mengalir ke DPO

Jumat 21-02-2025,23:37 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN – Dana sebesar Rp10 miliar yang digelapkan dari Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha OKI tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengurusnya, tetapi juga disalurkan kepada seorang tersangka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa Sairoji, yang telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara, terbukti menggelapkan dana koperasi selama menjabat sebagai bendahara. Bersama Ketua KUD Wiyono, mereka menguras habis kas koperasi sejak tahun 2018. KUD Serba Usaha, yang merupakan wadah plasma sawit PT Sampoerna Agro sejak 1999, seharusnya memberikan kesejahteraan bagi 583 anggotanya di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, dana tersebut justru raib akibat praktik korupsi.

Modus Penipuan Berkedok Dana Hibah Sairoji dan Wiyono menjanjikan kepada anggota koperasi bahwa mereka tengah mengurus dana hibah dari Bank Swiss senilai Rp200 miliar. Dalam upaya tersebut, mereka melakukan beberapa transaksi mencurigakan, di antaranya:

  • Menyetorkan Rp300 juta kepada Ibnu Haryanto, yang kini berstatus DPO.

  • Pada 20 Agustus 2018, kembali mentransfer Rp1,1 miliar ke Ibnu.

  • Pada 6 September 2018, menyalurkan tambahan Rp350 juta.

  • Uang sebesar Rp965 juta juga diserahkan kepada Sairofi, yang terdaftar sebagai saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA:KUA BSA Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah kepada Siswa Yatim

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Bandar Narkoba di OKU Selatan, Sita 2,8 Kg Sabu dan Senpi Rakitan

Hingga Februari 2021, kecurangan ini terbongkar setelah Badan Pengawas KUD Serba Usaha melakukan audit internal yang dipimpin oleh Akuntan Publik Drs. Achmad Djunaidi. Hasil audit menunjukkan total kerugian koperasi mencapai Rp10.965.939.225.

Vonis Hakim dan Kekecewaan Anggota Sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Kamis, 20 Februari 2025, memutuskan vonis 4 tahun 6 bulan penjara bagi Sairoji dan Wiyono. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 5 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldo, SH, menyebut bahwa pengurus koperasi telah berulang kali berjanji akan mengembalikan dana anggota, namun tidak pernah terealisasi. Anggota KUD yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian, yang kemudian berujung pada proses hukum.

BACA JUGA:KUA BSA Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah kepada Siswa Yatim

BACA JUGA:Hindari! 4 Makanan Berbuka Puasa yang Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan

BACA JUGA:Usai Dilantik, Bupati OKU Selatan Abusama Beri Arahan ke Kepala OPD

Dalam persidangan, pihak Dinas Koperasi Kabupaten OKI menegaskan bahwa tidak pernah ada dana hibah dari Bank Swiss yang diklaim oleh terdakwa. Jika pun ada, pencairannya harus melalui pemerintah daerah, bukan secara langsung ke koperasi.

Kategori :