Irawan juga mengingatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan dukungannya terhadap program pembiayaan perumahan bagi MBR, bahkan membuka akses bagi debitur dengan riwayat kredit non-lancar sekalipun.
“Jangan sampai yang punya niat dan kemampuan justru dipersulit. Ini bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo dalam membangun ketahanan perumahan nasional,” tambahnya.
Irawan mendesak Bank Sumsel Babel untuk segera membenahi kebijakan internal terkait KPR dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah maupun OJK demi menjamin akses yang adil bagi seluruh masyarakat. (res)