Harianokus.com- Perpanjang STNK kendaraan sering jadi urusan rumit, apalagi jika kendaraan sudah berpindah tangan dan KTP pemilik lama tidak ada. Banyak pemilik kendaraan bekas akhirnya membiarkan STNK mati karena mengira proses perpanjangan mustahil dilakukan.
Padahal faktanya, STNK tetap bisa diperpanjang tanpa KTP pemilik lama, asalkan mengikuti prosedur yang benar sesuai aturan Kepolisian. Berikut penjelasan lengkapnya.
BACA JUGA:Penjualan TikTok Shop Melejit, UMKM di Sumsel Ikut Kecipratan Rezeki
BACA JUGA:New Balance Rebel V5 Pilihan Ringan untuk Lari 5K, Harga Lebih Menarik di Promo 12.12 Blibli
Kenapa KTP Pemilik Lama Jadi Masalah?
Dalam sistem Samsat, data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik pertama. Karena itu, KTP pemilik lama biasanya menjadi syarat utama saat perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Namun, kondisi di lapangan berbeda. Banyak kendaraan dijual tanpa proses balik nama, sehingga pemilik baru kesulitan saat mengurus administrasi.
BACA JUGA:TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Keluarga Lewat Program Rumah Cinta
BACA JUGA:Krisis Solar di OKU Selatan, Warga Harap Pemerintah dan Pertamina Turun Tangan
Solusi Resmi: Balik Nama Kendaraan
Satu-satunya cara paling aman dan legal untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah melakukan balik nama kendaraan (BBN).
Dengan balik nama:
Kendaraan tercatat atas nama pemilik baru
Tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama
Pajak tahunan dan lima tahunan jadi lebih mudah