Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama bukan hal mustahil, asalkan ditempuh melalui jalur resmi, yaitu balik nama kendaraan. Selain lebih aman, langkah ini juga melindungi pemilik baru dari risiko hukum dan administrasi.
Jadi, daripada STNK mati bertahun-tahun, lebih baik urus balik nama sekarang agar kendaraan tetap legal dan nyaman digunakan.