STNK Mati Tapi KTP Pemilik Lama Hilang? Tenang, Ini Cara Perpanjangnya Secara Resmi

Minggu 21-12-2025,19:53 WIB
Reporter : Winda
Editor : Winda

Terhindar dari masalah hukum di kemudian hari

Syarat Balik Nama Tanpa KTP Pemilik Lama

Pemilik kendaraan cukup menyiapkan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP pemilik baru

Bukti jual beli atau kwitansi bermaterai

Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Jika dokumen lengkap, proses dapat berjalan tanpa kehadiran atau KTP pemilik lama.

BACA JUGA:Goweser dari Seluruh Indonesia Meriahkan Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 di Danau Ranau

BACA JUGA:Cabor Angkat Besi OKU Selatan Sumbang 3 Emas, 6 Perak, dan 1 Perunggu di PORPROV XV Sumsel

Bagaimana Jika Hanya Perpanjang Tahunan?

Untuk perpanjangan STNK tahunan, tetap disarankan melakukan balik nama. Pasalnya, kebijakan di Samsat saat ini semakin ketat dan umumnya tidak lagi melayani perpanjangan tanpa kesesuaian identitas.

Dengan kata lain, menunda balik nama justru berpotensi menyulitkan di kemudian hari.

BACA JUGA:Marta Lena Atlet Angkat Besi Sumbang 3 Emas Pertama Untuk OKU Selatan di

BACA JUGA:SIPF Jajaki Kerja Sama dengan Disway Group, Bahas Potensi Bisnis dan Pengembangan SDM di Indonesia

Kategori :