Terhindar dari masalah hukum di kemudian hari
Syarat Balik Nama Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemilik kendaraan cukup menyiapkan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP pemilik baru
Bukti jual beli atau kwitansi bermaterai
Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
Jika dokumen lengkap, proses dapat berjalan tanpa kehadiran atau KTP pemilik lama.
BACA JUGA:Goweser dari Seluruh Indonesia Meriahkan Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 di Danau Ranau
BACA JUGA:Cabor Angkat Besi OKU Selatan Sumbang 3 Emas, 6 Perak, dan 1 Perunggu di PORPROV XV Sumsel
Bagaimana Jika Hanya Perpanjang Tahunan?
Untuk perpanjangan STNK tahunan, tetap disarankan melakukan balik nama. Pasalnya, kebijakan di Samsat saat ini semakin ketat dan umumnya tidak lagi melayani perpanjangan tanpa kesesuaian identitas.
Dengan kata lain, menunda balik nama justru berpotensi menyulitkan di kemudian hari.
BACA JUGA:Marta Lena Atlet Angkat Besi Sumbang 3 Emas Pertama Untuk OKU Selatan di
BACA JUGA:SIPF Jajaki Kerja Sama dengan Disway Group, Bahas Potensi Bisnis dan Pengembangan SDM di Indonesia