BACA JUGA:China enggan komentari pembentukan Dewan Perdamaian Gaza
“Dalam aturan pertambangan, penambang wajib menyediakan jalan khusus. Ini juga yang menjadi pertanyaan kita,” ujarnya.
Meski membuka peluang toleransi sementara, Pemprov Sumsel menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama.
Untuk itu, pemerintah provinsi berencana mengundang pihak PLN dan pengelola PLTU Bengkulu guna membahas permohonan diskresi tersebut secara langsung.
BACA JUGA:Hujan Deras, 125 RT dan 14 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam
BACA JUGA:Heboh di Media Sosial, Siring Baru di Desa Prupus Ambrol
“Kita akan undang mereka. Pemerintah tidak boleh tidak merespons permohonan yang masuk, tapi semua harus dibicarakan dengan jelas,” pungkas Herman Deru.