BANNER RAMADHAN KOMINFO

ASN Pemprov Sumsel Libur Lebaran 18–24 Maret 2026, Pelayanan Penting Tetap Berjalan

ASN Pemprov Sumsel Libur Lebaran 18–24 Maret 2026, Pelayanan Penting Tetap Berjalan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan jadwal libur Lebaran bagi ASN mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Meski demikian, layanan publik penting tetap berjalan dengan sistem piket.--

Harian OKU Selatan ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan jadwal libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel akan menjalani masa libur dan cuti bersama mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia. Dengan adanya jadwal tersebut, para pegawai pemerintah dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga sekaligus mempersiapkan diri menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran.

BACA JUGA:Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Finalisasi Usulan Musrenbang 2026, Bapperida Pastikan Program Tepat Sasara

Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa penetapan jadwal libur ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga setelah menjalani aktivitas kerja sepanjang tahun. Meski demikian, ia menegaskan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Menurutnya, sejumlah sektor pelayanan dasar tetap harus beroperasi selama masa libur Lebaran. Instansi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, layanan kesehatan, keamanan, serta layanan transportasi dan kebencanaan tetap menjalankan tugasnya dengan sistem piket atau penugasan khusus.

BACA JUGA:Startup Edutech Lokal Kembangkan Platform Belajar Berbasis AI untuk Sekolah

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Oleh karena itu, beberapa instansi tetap menyiapkan petugas yang berjaga selama masa libur agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani,” ujar Herman Deru.

Selain itu, pemerintah provinsi juga mengingatkan agar seluruh ASN kembali bekerja tepat waktu setelah masa libur berakhir. ASN dijadwalkan kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026 dan diharapkan dapat langsung menjalankan tugas seperti biasa.

BACA JUGA:Pengembangan Jaringan 5G Diperluas, Dorong Ekonomi Digital Daerah

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya disiplin bagi para ASN setelah libur panjang. Kehadiran dan kinerja pegawai akan tetap dipantau guna memastikan aktivitas pemerintahan berjalan normal kembali setelah perayaan Idulfitri.

Momen libur Lebaran juga diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Oleh karena itu, pemerintah daerah turut mengimbau ASN untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik serta tetap menjaga keselamatan selama perjalanan.

BACA JUGA:Transformasi AI dan Keamanan Data Jadi Fokus Utama Industri Teknologi 2026

Di sisi lain, pemerintah provinsi juga memanfaatkan momentum menjelang Lebaran untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Hal ini bertujuan memastikan berbagai layanan publik tetap tersedia dan berjalan lancar selama periode libur panjang.

Beberapa layanan yang tetap disiagakan selama masa libur antara lain layanan kesehatan darurat, pusat informasi kebencanaan, serta pos pengamanan Lebaran yang bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi terkait.

Sumber: