Gubernur Sumsel Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik Lebaran

Minggu 08-03-2026,20:20 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

Harian OKU Selatan.ID- Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan aset pemerintah tetap sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Larangan ini disampaikan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat karena tradisi mudik ke kampung halaman. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Makanan yang Beredar Aman Dikonsumsi

Dalam keterangannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk perjalanan mudik maupun aktivitas pribadi lainnya selama masa libur Lebaran. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bentuk kedisiplinan serta contoh bagi masyarakat mengenai penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Pramono, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Jika ditemukan adanya pejabat atau ASN yang melanggar aturan tersebut, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Perang Iran–Israel Picu Kekhawatiran, Industri Otomotif Terancam Tertekan

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga integritas serta memastikan aset pemerintah tidak disalahgunakan. Ia juga menegaskan bahwa setiap pejabat memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah provinsi juga meminta setiap organisasi perangkat daerah untuk mendata kendaraan dinas yang dimiliki serta memastikan kendaraan tersebut disimpan dengan baik selama masa libur Lebaran. Langkah ini dilakukan agar penggunaan kendaraan dapat diawasi dengan lebih maksimal.

BACA JUGA:Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun, Dunia Musik Indonesia Berduka

Kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya telah menjadi aturan yang diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia setiap menjelang hari besar keagamaan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara serta memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsi utamanya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengimbau seluruh ASN agar tetap menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara. Dengan mematuhi aturan tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus terjaga.

BACA JUGA:Vaksin MR Aman, Kasus Campak di Indonesia Mulai Menurun

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas di lingkungan sekitar. Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak terkait.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap seluruh pejabat dan ASN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap aturan. Disiplin dalam penggunaan aset negara dinilai menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batu Bara Ilegal di OKU

Kategori :