Presiden Instruksikan THR Pekerja Dibayar Tepat Waktu Jelang Lebaran

Sabtu 14-03-2026,20:19 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh perusahaan di Indonesia membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri. Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Presiden menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan setiap tahun. Oleh karena itu, pemerintah meminta para pengusaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait pembayaran THR kepada karyawan.

BACA JUGA:Kasus Campak di Sumsel Tembus 1.000 Suspek, Dinkes Gencarkan Imunisasi Anak

Menurut pemerintah, pembayaran THR yang tepat waktu sangat penting karena banyak pekerja yang mengandalkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri, seperti kebutuhan rumah tangga, perjalanan mudik, hingga persiapan hari raya bersama keluarga.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa aturan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Operasi Ketupat Musi 2026 Amankan Jalur Mudik di Sumatera Selatan

Selain itu, pemerintah juga meminta kementerian dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di berbagai sektor industri. Langkah ini dilakukan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban tersebut.

Pengawasan tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja, baik di sektor formal maupun sektor padat karya, mendapatkan hak mereka secara penuh. Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat menunjukkan komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerja.

BACA JUGA:Penerimaan Pajak dan Belanja Negara Tumbuh, APBN 2026 hingga Februari Masih Catat Defisit Keseimbangan Primer

Pembayaran THR juga dinilai memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Lebaran, aktivitas ekonomi di berbagai sektor diperkirakan akan meningkat, mulai dari perdagangan, transportasi, hingga sektor pariwisata.

Perputaran uang yang terjadi selama periode menjelang Lebaran biasanya cukup besar. Hal ini terjadi karena masyarakat memanfaatkan THR untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja kebutuhan pokok, pakaian baru, serta keperluan perjalanan mudik.

BACA JUGA:Batu Bara Masih Jadi Sumber Energi Stabil dan Mudah Diakses Banyak Negara

Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Pekerja yang tidak menerima haknya dapat melaporkan permasalahan tersebut melalui layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah.

Dengan adanya mekanisme pengaduan tersebut, diharapkan permasalahan terkait pembayaran THR dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan salah satu prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.

BACA JUGA:Ribuan Warga OKU Selatan Padati Masjid Agung Al-Muhtadin, Dengarkan Tausiyah Ustaz Abdul Somad pada Malam Nuzu

Kategori :