BANNER RAMADHAN KOMINFO

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan--

Dengan telah diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pencairan THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi aparatur negara sekaligus membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sumber:

Berita Terkait