Dipasar, Harga Minyak Goreng Bakal Ditetapkan Rp11.500/Liter
JAKARTA– Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (migor) curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Baca Juga Bandit Masuk Mencongkel Jendela, Mahasiswi Baturaja Diperkosa Dua Kali
Baca Juga Mahasiswi di Baturaja Dirampok dan Diperkosa Depan Ibu Kandung
Baca Juga Warga OKU Timur Adalah Pelaku Perampokan yang Tembak Mati Karyawati BRI Link di Lampung Timur
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca Juga RSUD Muradua akan Dibangun Tiga Lantai
Baca Juga Sudah Ada Terjemahan Alquran Bahasa Palembang
Kebijakan ini tetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng (migor) satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Baca Juga Tarik Paksa Tas Wanita, Jambret Nyaris Tewas Dibakar Massa lalu Diangkut Mobil Janazah
Baca Juga Pedagang Ogah Jual Minyak Goreng Harga Murah, Begini Alasanya
Sumber: