Kadinkes Sumsel Minta 17 Kabupaten/Kota Tanggap

Kadinkes Sumsel Minta 17 Kabupaten/Kota Tanggap

 

 

 

 

Selain itu, tambah Lesty, melonjaknya kasus hingga dua kali lipat lebih dibandingkan hari sebelumnya juga membuat Dinkes Sumsel mengeluarkan surat Nomor 440/630/KES/Fasmutasi/2022 yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Pemeriksa COVID-19. Surat itu tindaklanjut dari SE Kemenkes Nomor IR.02.01/II/423/2022 tentang entry NAR pemeriksaan suspext Omicron.

 

“Memberitahukan agar laboratorium melakukam entry hasil pemeriksaan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pasien terdiga Omicron secara real time 1X24 jam sejak spesimen diterima,” jelasnya.

 

Lanjutnya, pengisian tujuan pemeriksaan adalah skrining dengan detail pemeriksaan seperti kedatangan perjalanan luar negeri dan kontak erat dengan pasien Omicron.

 

 

 

 

“Data hasil pemeriksaan akan digunakan untuk pengambilan kebijakan mencegah penyebaran varian Omicron,” tukasnya

 

Sumber: