Mantan Sekwan PALI Jadi Pesakitan

Mantan Sekwan PALI Jadi Pesakitan

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor.

 

 

 

 

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa Son Hadi yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

 

Dikonfirmasi usai sidang, Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari PALI Fadli Habibie SH MH mengatakan sebagaimana BAP ada kurang lebih 60 orang yang diambil keterangan terkait perkara ini.

 

“Namun mungkin nanti akan kita pilah pilih dan rencananya menghadirkan sebanyak 20an orang saksi saja, secara bergantian,” kata Fadli Habibie.

 

Dijelaskannya, dalam perkara ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu tersangka lagi yakni bernama Frans Wahyudi saat ini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

 

“Namun begitu, pembacaan dakwaan tetap dilakukan untuk dua terdakwa meskipun salah satunya berstatus DPO,” terang Fadli Habibie. (fdl/sumeks.co)

Sumber: