Mentri Agama Gus Yaqut: Hukum Berat Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan

Mentri Agama Gus Yaqut: Hukum Berat Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan

Selain itu, Kemenag juga akan memberikan perlindungan kepada para korban.

 

“Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan sek sual,” tegasnya.

 

Gus Yaqut juga memastikan kemenag akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

 

“Untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan,” tandasnya.

 

Baca Juga : Kades Gedung Baru Resmi di Non Aktifkan

 

 

 

 

Untuk diketahui, pemerkosaan santriwati di OKU Selatan ini dilakukan pemilik sekaligus guru pondok pesantren setempat, Moh Syukur.

 

Sementara korbannya adalah SN, yang merupakan santriwati di ponpes tersebut dan masih berusia 19 tahun.

Sumber: