Terdakwa Anggota DPRD Seret Kepala ULP

Terdakwa Anggota DPRD Seret Kepala ULP

PALEMBANG – Agus Firmansyah salah satu dari 15 terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim kasus korupsi penerima suap pada dinas PUPR setempat tahun 2019, saat dilakukan pemindahan tahanan dari Rutan KPK RI ke Rutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu kembali “berkicau” dengan meminta Ilham Sudiono, kepala ULP turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Tolong wartawan tulis, saya meminta KPK segera tersangkakan juga ketua ULP Ilham Sudiono,” ujar Agus Firmansyah berteriak lantang di hadapan media, saat proses pemindahan tahanan ke Rutan Pakjo, Senin (30/5) lalu.

Tidak hanya terhadap Ilham Sudiono, didampingi pengawalan ketat petugas KPK RI, terdakwa Agus Firmansyah juga minta KPK RI segera menetapkan tersangka lainnya yakni rekan sesama anggota DPRD Muara Enim lainnya yang dia duga turut menerima fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.

Menanggapi adanya permohonan dari terdakwa Agus Firmansyah tersebut, penuntut umum KPK RI Asri Irwan SH MH dikonfirmasi, Rabu (1/6) menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembuktian dalam pemeriksaan perkara secara utuh terlebih dahulu di persidangan.

“Kita tidak ingin adanya intervensi dari pihak manapun, karena ini masih dalam tahap pembuktian perkara yang tentunya akan dilakukan pemeriksaan perkara secara utuh dipersidangan,” ungkap Asri Irwan dari sambungan telepon.

Dijelaskannya, dengan telah dipindahkan penahan 15 terdakwa dari rutan Tipikor KPK RI ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang, berharap agar dapat mempermudah pemeriksaan perkara serta memperlancar jalannya persidangan, dan dalam pembuktian perkara menjadi terang benderang tanpa kendala sedikitpun.

“Persidangannya sendiri saat ini telah memasuki pembuktian perkara, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan Tipikor PN Palembang,” tukasnya.

Diketahui 15 terdakwa itu, terdiri dari lima rang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Kelima belas terdakwa itu, dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang mana pada beberapa waktu lalu telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara. Para terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (fdl)

Sumber: