Tiga Pencuri Diringkus Polsek Muaradua
MUARADUA- Kesatuan Polisi Sektor (Polsek) Muaradua Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP-B /07/I/2022/Sumsel/OKUS/Sek Muaradua Tgl.19 Jan 2022 oleh korban Selaku pelapor atas nama Deny Ahmad Rivai Bin Putra Bani (34) Alamat Desa Talang Jawa Kelurahan Pasar Muaradua OKU Selatan Pekerjaan PNS.
Baca Juga Diduga Tersengat Listrik Ranjau Babi, Warga Ujan Mas Tewas
Baca Juga Kondisi Jalan di Desa Kisam Tinggi Makin Parah, Warga Harapkan Pembangunan
Unit Reskrim Polsek Muaradua di back up Tim Opsnal Satreskrim dan juga Unit Kamneg yang dipimpin Kanitres IPDA A.Adrian Manaji,SH. dan Kanit Pidum IPDA Toni Aji,SH.,MH telah berhasil menangkap 3 ( tiga ) orang Laki-laki yg merupakan Tersangka.
Baca Juga Rumah Warga di Desa Damarpura Habis di Lahap Sijago Merah
Baca Juga Diduga Setelah Divaksinasi Covid-19, Siswa PAUD Meninggal
Baca Juga Lampu Kamar Dimatikan, Nenek-nenek 60 Tahun Diperkosa, Begini Pengakuan Dari Tersangka itu
Sumber: