Salah Paham, Tersangka RS Bacok Korban yang Masih di Bawah Umur

Salah Paham, Tersangka RS Bacok Korban yang Masih di Bawah Umur

MUARADUA – Akibat diduga salah paham, Rendi Suprianto (19) warga Lingkungan VI Kelurahan Pancur Pungah Kecamatan Muaradua tega membacok Rendi Eko Saputra (16) yang usianya masih dibawah umur.

Peristiwa ini terjadi di Kecipung Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (23/6/2022), sekira pukul 19.00 WIB.

Akibat kejadian ini korban Rendi Eko Saputra yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Gunung Tiga Kecamatan Muaradua OKU Selatan ini mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri.

Dari informasi yang dihimpun harianokus.com, kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat ini berawal pada Kamis (23/6) sekira pukul 19.00 WIB tersangka Rendi Suprianto (RS) dan temannya Joni pergi ke Sabutan untuk menemui rekannya bernama Sisil.

Setibanya di pondok yang terletak di Sabutan, tersangka RS lalu bertemu dengan Sisil dan menanyakan perihal keberadaan kalung miliknya.

Mendapati pertanyaan ini, Sisil pun menjawab bahwa kalung itu ada dikontrakan miliknya. Untuk memastikannya, Sisil lantas pulang ke kontrakan, sedangkan tersangka RS dan Joni masih menunggu di pondok tersebut.

Tak lama kemudian, dikarenakan Sisil tak kunjung datang kembali, RS dan Joni lalu berinisatif untuk pergi ke kontrakan yang disebutkan sisil sebelumnya

Sesampainya di Kontrakan, tersangka RS dan Joni masuk kedalam kontrakan dan mendapati ditempat tersebut terdapat beberapa orang yakni korban Rendi Eko Saputra, Kevin, Roni, Cantika, dan seorang laki-laki yang tersangka RS tidak mengetahui identitasnya.

Pada saat itu Kevin, Roni dan Rendi sedang duduk didepan kontrakan dan terlihat tengah membakar sampah.

Setelah sempat menanyakan keberadaan Sisil kepada Cantika, tak lama kemudian Sisil pun keluar dari dalam kamar mandi.

Melihat ini tersangka RS kembali bertanya perihal kalungnya kepada Sisil. Namun, Sisil menjawab bahwa kalung itu telah hilang.

Kemudian RS meminta Sisil untuk kembali mengingat dan mencari dimana keberadaan kalungnya.

“Cubo cari-cari dulu, kalu be di dalam kardus,” ucap tersangka RS. Namun tetap dijawab Sisil dengan jawaban tidak ada dan kalung itu benar-benar hilang.

Sisil pun, kembali berupaya mencari kalung milik tersangka RS, akan tetapi tetap tidak berhasil menemukan Kalung tersebut.

Tak lama kemudian, saksi Cantika yang masih berada diruangan keluar dari dalam kontrakan, sedangkan tersangka RS dan Joni masih berada didalam kontrakan

Tak beberapa lama kemudian, Kevin yang saat itu masih berada diruangan meminta Roni untuk menemaninya mengambil parang dirumah keponakannya.

“Payo Roni, rewangi aku ngambek parang di rumah ponakan aku,” ujar Kevin dan disambut sautan oke oleh Roni.

Mendengar perkataan ini tersangka RS salah sangka. Kemudian ia pun mengajak Joni untuk juga mengambil parang dirumahnya.

“Jon wong tu ngambek parang, kito ngambek parang pulok di rumah aku,” ujar tersangka RS, yang perkataannya disetujui oleh Joni.

Tersangka RS dan Joni pun langsung pergi menuju rumah RS untuk mengambil sebilah parang. Sesampainya disana, RS langsung mengambil parang yang ada didapur dan menyelipkannya dipinggang sebelah bagian kiri.

Tak sampai disitu saja, keduanya pun pergi menuju rumah Joni untuk mengambil pisau. Ketika tiba dirumahnya, Joni langsung mengambil pisau dan menyimpannya dipinggang bagian kiri.

Saat hendak pergi tersangka juga melihat temannya yang lain bernama Agus. RS pun mengajak Agus untuk ikut serta bersamanya.

“Payo Gus rewangi aku, aku nih nak belago,” ucap RS dan mendapat anggukan setuju dari Agus.

Akhirnya ketiganya pergi menuju kontrakan Sisil dan ketika sampai tersangka RS melihat di tempat kejadian masih ada korban Rendi, Roni, Kelvin, Sisil dan Cantika yang terlihat sedang membakar jagung.

Melihat hal ini, tersangka RS langsung mengeluarkan parang yang sebelumnya ia selipkan di punggangnya sebelah kirinya.

Lalu tersangka RS melihat korban Rendi sedang duduk didepan pintu kontrakan dan terlihat memegang sebilah pisau ditangannya. Sedangkan korban Rendi juga melihat kearah tersangka RS, namun tidak mengucapkan apa-apa.

Tanpa disangka, tersangka RS langsung mendekati korban Rendi dan berkata “Besak gaya kau ni”. Lalu seketika itu pula tersangka RS langsung membacok kepala korban bagian sebelah kiri.

Mendapati perlakuan ini, korban Rendi langsung berlari masuk ke dalam kontrakan, sedangkan teman-teman tersangka RS lainnya yakni Joni dan Agus juga langsung mengeluarkan sajam yang mereka bawa.

Melihat kondisi ini, sontak saja semua orang yang ada dikontrakan langsung bubar dan melarikan diri. Lalu tak lama berselang, tersangka RS, Joni dan Agus juga pergi meninggal lokasi tersebut.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.IK, M.H dalam Press Release yang berlangsung di Mapolres OKU Selatan menyebutkan tersangka RS kini telah ditangkap dan diamankan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Tersangka, sambung Kapolres, diamankan di Warnet Bintang Muaradua Kelurahan Pasar Muaradua pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar 11.30. WIB. Penangkapan ini berdasarkan LP Nomor : LP-B/81/VI/2022/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Juni 2022 yang sampaikan Erwan (49) Warga Dusun II Desa Gunung Tiga Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang berbahan besi panjang sekira 45 cm bergagang kayu tanpa sarung tangan. Untuk ancamannya, tersangka akan dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolres. (res)

Sumber: