Atasi Stunting, Pemkab OKU Selatan Gelar Rembuk Stunting
MUARADUA – Guna mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OKU Selatan dan mensepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menggelar pelaksanaan Rembuk Stunting Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022, diaula Pemkab, Rabu (20/7).
Pelaksanaan Rembuk Stunting itu sendiri, dibuka langsung oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali M, B, Commerce, yang dalam kesempatan itu diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Romsz, SE., M. Si.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan, Dandim 0403, Kapolres, Kajari, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bapeda Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten OKU Selatan, Kepala OPD Kabupaten OKU Selatan, Camat Kecamatan Lokus Stunting Kabupaten OKU Selatan, dan Para peserta pelatihan.
Selanjutnya, turut hadir pula Asisten I, Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala Desa (Kades) yang menjadi lokasi stunting, para Kepala Puskesmas dan Nara Sumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana yang juga Kepala Dinas Kesehatan OKU Selatan dr. Meri Astuti, M.M yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Zulfahmi, SKM., M.M menyampaikan bahwa pelaksanaan Rembuk Stunting ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : KEP 10/M.PPN/HK/02/2021, tentang penetapan sebagai Kabupaten perluasan Lokus Fokus Intervensi Penurunan Stunting.
Selanjutnya, diperkuat dengan Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 180/KTPS/BAPEDA LITBANG/2022, Tanggal 11 Maret 2022 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting diwilayah Kabupaten OKU Selatan.
Dikatakannya tujuan kegiatan ini adalah guna menyampaikan hasil analisis situasi dan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting Kabupaten terintegritas, untuk itu pelaksanaan rembuk tahun ke 2 dan selanjutnya perlu menyampaikan perkembangan jumlah kasus dan prevalensi stunting dan perbaikan cakupan intervensi.
Sementara itu, Bupati OKU Selatan Popo Ali, M, B, Commerce diwakilkan oleh Sekda OKU Selatan H. Romzi, SE., M. Si menyampaikan bahwa kasus Sunting pada anak balita masih menjadi masalah kesehatan yang perlu diwaspadai di Indonesia.
Menurutnya dari data prevalensi anak balita stunting yang dikumpulkan World Health Organization (WHO) yang dirilis tahun 2018 menyebutkan Indonesia termasuk kedalam negara ketiga dengan prevalensi tertinggi di South-East Asian Region setelah Timor Leste (50,5%) dan India (38,4%) yaitu sebesar 36,4% (Pusat Data dan InformasiKemenkes, 2018).
"Angka prevalensi stunting di Indonesia masih di atas 20%, artinya belum mencapai target WHO yang di bawah 20%. Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apa bila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya," terangnya.
Standar yang dimaksud, ucapnya, terdapat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan beberapa dokumen lainnya. Dampak dari Stunting, sering dihubungkan dengan kecerdasan yang lebih rendah pada usia sekolah. Terlihat dengan jelas bahwa stunting tidak semata memengaruhi tampilan fisik, melainkan juga aspek intelektual sang anak.
Selain kemampuan Kognitifnya menurun, sambungnya, Stunting turut berdampak kepada tingkat fokus anak. Stunting dapat mengakibatkan gangguan pemusatan konsentrasi yang membuat anak lebih sulit belajar.
Dikatakannya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ditunjuk sebagai LOKUS Stunting tahun 2021 bersadarkan Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor :KEP 10/M.PPn/HK/02/2021, tentang Penetapan perluasan Kabupaten/Kota lokasi fokus intervensi penurunan Stunting terintegrasi tahun 2021.
Dimana keputusan ini mewajibkan Kabupaten Ogan Komering ulu Selatan untuk melakukan Konvergensi Stunting pada tahun 2021 dan tahun tahun berikutnya secara berkesinambungan ada 8 aksi Konvergensi Stunting / aksi Integrasi serta penanggung jawabnya yang harus dilaksanakan dalam tahun 2022 sebagai konsekwensi ditunjuknya Kabupaten OKU Selatan sebagai Lokus Stunting.
“Langkah ke dua Konvergensi adalah rencana kegiatan yang dikoordinatori Bapelitbangda, dimana sudah tersusun secara lengkap dan terukur dari seluruh Organiasasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten OKU, guna mengintervensi anak Stunting tersebut utamanya di 10 Desa Lokus Stunting," tandasnya. (dal)
Sumber: