Kapolsek banding Agung, Iptu Abusama SH Sosialisasikan P4GN

Kapolsek banding Agung, Iptu Abusama SH Sosialisasikan P4GN

Pelaksanaan Sosialisi Perda Kabupaten OKU Selatan Nomor :2 Tahun 2021 tentang P4GN yang digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Banding Agung.--

BANDING AGUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Banding Agung, kemarin melakukan Sosialisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan Nomor :2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penegakan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).

Sosialisasi P4GN tersebut digelar di Balai Serba Guna Kecamatan Banding Agung dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Banding Agung, Iptu Abusama, SH.

Kapolsek Banding Agung, Iptu Abusama, SH, menyebutkan sosialisasi P4GN ini adalah tentang upaya yang harus dilakukan oleh warga masyarakat untuk menanggulangi permasalahan narkoba di lingkungannya dengan berperan aktif sebagai relawan/satgas anti narkoba.

Dikatakan Kapolsek, komitmen ini menjadi penting dengan tujuan meminimalisir angka prealensi penyalahgunaan narkoba untuk mengajak masyarakat menolak dan nyatakan perang terhadap peredaran narkoba.

"Mari kita bersama-sama, khususnya generasi muda penerus masa depan bangsa untuk berperan aktif guna memerangi bahaya narkoba," ungkap Kapolsek, Iptu Abusama, SH.

Selanjutnya kata Abusama, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan memberantas narkoba, meningat tugas ini bukan menjadi tugas Polri atau BNN semata. Saat ini Pemerintah sudah menetapkan bangsa Indonesia darurat narkoba. Oleh karena itu pemberantasan dan pencegahan penggunaan narkoba harus dilakukan bersama.

"Ini tidak hanya menjadi tugas Polri dan BNN, tapi seluruh lapisan masyarakat harus aktif, terutama orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya, jangan sampai tejerumus. Bahaya narkoba adalah tugas kita bersama," pungkas Kapolsek Iptu Abusama. (ant)

Sumber: