Abusama Hadiri Peresmian Kampung Tangguh

Abusama Hadiri Peresmian Kampung Tangguh

Kapolsek Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Iptu Abusama, SH, saat menghadiri peresmian Kampung Tangguh Bersih Narkoba, digedung Olahraga (GOR) Desa Pilla, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (Waras), Jum’at (16/09).--

WARKUK RANAU SELATAN - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Iptu Abusama, SH, menghadiri peresmian Kampung Tangguh Bersih Narkoba, digedung Olahraga (GOR) Desa Pilla, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (Waras), Jum’at (16/09).

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Banding Agung Iptu Abusama, SH menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan tersebut. "Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara ini. Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Kepolisian untuk mensosialisasikan tentang dampak dan bahaya penggunaan narkoba," ucapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkannya, kedepannya mampu mengedukasi ke semua kalangan remaja dan masyarakat luas umumnya untuk melakukan pencegahan dini penyebaran pengguna narkoba dilingkungan tempat tinggal dan sekitarnya.

“Sekarang ini bila kita tanpa informasi dan ilmu pengetahuan tentu kita bukanlah siapa- siapa, maka untuk itu perlu kita semua berperan dalam memberantas barang haram tersebut," tegasnya.

Sementara itu Camat Warkuk Ranau Selatan, H. Abdul Haris, SKM., M.M menambahkan bahwa dalam mendukung program dari Kepolisian ini, salah satunya adalah dengan dibentuknya Kampung Tangguh Narkoba yang tentu saja bertujuan sangat baik.

"Salah satunya guna membentuk karakter dan pengetahuan bagi kita semua agar memahami akan dampak penggunaan narkoba dan sejenisnya,” jelas Camat.

Sebab, ungkap Camat, semuanya sudah mengetahui bahwa penggunaan narkoba tentu akan sangat berdampak pada psikis orang itu sendiri dan narkoba adalah musuh besar bersama sehingga diharapkan kedepan semuanya bisa bersatu padu dan bersama-sama membersihkan serta memberantas peredaran dan pengguna serta pemakai narkoba dilingkungan masing-masing.

Camat Warkuk Ranau Selatan juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2021 yaitu pada pasal 17 ayat 2 ditegaskan bahwa acara hiburan musik orgen tunggal tidak diperkenankan untuk malam hari karena hiburan malam hari juga berdampak pada peredaran narkoba dan sebagainya.

“Karena, hiburan malam dan peredaran narkoba sangatlah erat hubungannya dan selalu berkaitan," tandasnya. (dal)

Sumber: