Dito Mahendra Empat Kali Mangkir, Nikita Mirzani Bebas

Dito Mahendra Empat Kali Mangkir, Nikita Mirzani Bebas

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di PN Serang, Senin 14 November 2022. foto: abdul malik fajar/jpnn.com----

Namun, sejauh ini belum dilakukan oleh pihak kejaksaan.

 

 

 

 

Nikita dijerat pasal 36 digabung dengan pasal 27 ayat (3) digabung dengan pasal 51 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

 

 

Selanjutnya Pasal 27 ayat (3) digabung dengan Pasal 45 ayat (3), UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 UU No. KUHP. (*)

Sumber: