Ingin Tahu Besaran Gaji PPK dan PPS serta Masa Kerjanya, simak Disini Penjelasannya

Ingin Tahu Besaran Gaji PPK dan PPS serta Masa Kerjanya, simak Disini Penjelasannya

Seleksi PPK Beberapa Waktu Lalu (foto/KPU OKU Selatan--

HARIANOKUS.COM - Berapa besaran gaji yang akan diterima Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024?

 
Pertanyaan itulah yang ada di dalam benak seluruh anggota  PPK yang saat ini telah dinyatakan lulus seleksi oleh KPU masing-masing daerah.
 
Tidak sedikit yang penasaran dan mempertanyakan, berapa sih gaji PPK dan PPS dalam Pemilu 2024?
 
Lalu berapa gaji yang akan diterima baik PPK maupun PPS di Pemilu 2024, ini rincian lengkapnya.

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, berikut rincian besaran gaji PPS dan PPK Pemilu 2024
 
Anggota hingga ketua PPK dan PPS Pemilu 2024 yang terpilih bakal menerima gaji selama 15 bulan masa kerjanya.
 
Gaji PPK
 
* Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
 
* Anggota PPK Rp 2.200.000 /Bulan
 
* Masa Kerja selama 15 Bulan dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
 
Gaji PPS
 
* Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
 
* Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
 
* Masa Kerja 15 Bulan dari tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024
 
Sementara berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
 
- Melaksanakan semua tahapan pelaksanaan  Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU
 
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota
 
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
 
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
 
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
 
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
 
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:
*Mengumumkan daftar pemilih sementara;
*Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
*Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
 
Tugas PPS
 
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
 
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
 
- Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
 
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya
 
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
 
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
 
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
 
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

Sumber: