KaKepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.SH, MH dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Pidsus, Julian Rahman dan Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, saat menggelar jumpa persjari OKU Selatan di dampingi--
HARIANOKUS.COM-
Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan benar- benar menabuh genderang perang terhadap tindak pidana
korupsi yang terjadi di OKU Selatan.
Bagaimana tidak, saat ini sudah ada 3 instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan masuk dalam penangan serius korps adiyaksa tersebut.
Ke 3 intansi dan lembaga itu kini semuanya sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan dua orang sudah dinyatkan sebagi tersangka dalam dugaan tindana pidana
korupsi.
Kedua orang itu Kepala Dinas dan Kabid di Dinas Petanian. Tidak sampai disitu kini
Kejaksaan Negeri OKU Selatan juga membidik dugaan tidak pidana
korupsi dana Covid-19 di 252 desa dri 19 Kecamatn se OKU Selatan.
Jika kasus dugaan tindak pidana
korupsi ini benar diungkap, tentu bakal ramai pejabat kepala desa yang akan beurusan dengan hukum.
Karena stidaknya ada 252 yang menganggarkan dana Covid -19 melalui Anggaran Dana Desa (ADD) pada anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020-2021.
Kasus dugaan tindak pidana
korupsi atau penyelewengan ini mencuat setelah pihak kejaksaan memdapatkan laporan dan memeriksa sejumlah pihak terkait di desa.
Kepala
Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.SH, MH dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Pidsus, Julian Rahman dan Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, mengatakan hari ini pihaknya selain menaikkan status dugaan tindak pidana
korupsi anggaran BBM pada Dinas Lingkungan Hidup juga mendalami penyelidikan dugaan tinak pidana
korupsi anggaran dana Covid-19 melalui anggaran dana desa di 19 Kecamatan se OKU Selatan.
“Terkait dugaan tindak pidana
korupsi Dana Covid-19 yang dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa, kami terus dalam dan mulai melakukan penyelidikan”terang Kajari Senin (02/01/2022).
Dikatakan mantan penyidik KPK ini jika penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana
korupsi anggaran dana Covid-19 melalui anggaran dana desa di 19 kecamatan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Labdu).
Ada indikasi dugaan penyimpangan
dana covid 19 di tingkat desa yang dilakukan pejabat pengelola anggaran itu. "Untuk itu kita akan terus dalami dugaan itu, bila ada bukti kuat maka tak sungkan statusnya juga akan naik ke penyidikan,"ancamnya.
Dibeberkannya, berdasarkan laporan dana yang semestinya diperuntukkan bagi warga yang berhak menerima di simpangkan. Sehharusnya warga menerima 100 persen full ternyata banyak dari laporan tidak sesuai termasuk yang menerima.
"Tidak main- main kami akan terus dalami dan akan tindak para pelaku yang telah melakukan penyimpangan terhadap dana bantuan covid-19,”tegas Adi Purnama. (**)