Neh Bakal Rame..!! Dana Covid 252 Desa tahun 2021 Juga Dibidik Kejari, Prosesnya Sudah Dalam Penyelidikan

Neh Bakal Rame..!! Dana Covid 252 Desa tahun 2021 Juga Dibidik Kejari, Prosesnya Sudah Dalam Penyelidikan

KaKepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.SH, MH dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Pidsus, Julian Rahman dan Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, saat menggelar jumpa persjari OKU Selatan di dampingi--

HARIANOKUS.COM- Kejaksaan Negeri (Kajari)  OKU Selatan benar- benar menabuh genderang perang terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di OKU Selatan.
 
 
 
Bagaimana tidak, saat ini sudah ada 3 instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan masuk dalam penangan serius korps adiyaksa tersebut.
 
 
 
 
Ke 3 intansi dan lembaga itu kini semuanya sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan dua orang sudah dinyatkan sebagi tersangka dalam dugaan tindana pidana korupsi.
 
 
 
 
Kedua orang itu Kepala Dinas dan Kabid di Dinas Petanian. Tidak sampai disitu kini Kejaksaan Negeri OKU Selatan juga membidik dugaan tidak pidana korupsi dana Covid-19 di 252 desa dri 19 Kecamatn se OKU Selatan.
 
 
 
Jika kasus dugaan tindak pidana korupsi  ini benar diungkap, tentu bakal ramai pejabat kepala desa yang akan beurusan dengan hukum. 
 
 
 
 
Karena stidaknya ada 252 yang menganggarkan dana Covid -19 melalui Anggaran Dana Desa (ADD) pada anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020-2021.
 
 
 
 
Kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan ini mencuat setelah pihak kejaksaan memdapatkan laporan dan memeriksa sejumlah pihak terkait di desa.
 
 
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.SH, MH dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Pidsus, Julian Rahman dan Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, mengatakan hari ini pihaknya selain menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada Dinas Lingkungan Hidup  juga  mendalami penyelidikan dugaan tinak pidana korupsi anggaran dana Covid-19 melalui anggaran dana desa di 19 Kecamatan se OKU Selatan.
 
 
 
 
 
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Covid-19 yang dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa, kami terus dalam dan mulai melakukan penyelidikan”terang Kajari Senin (02/01/2022).
 
 
 
 
 
Dikatakan mantan penyidik KPK ini jika  penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Covid-19 melalui anggaran dana desa di 19 kecamatan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Labdu).
 
 
 
 
 
Ada indikasi  dugaan penyimpangan dana covid 19 di tingkat desa yang dilakukan pejabat pengelola anggaran itu. "Untuk itu kita akan terus dalami dugaan itu, bila ada bukti kuat maka tak sungkan statusnya juga  akan naik ke penyidikan,"ancamnya.
 
 
 
 
 
Dibeberkannya, berdasarkan laporan dana yang semestinya diperuntukkan bagi warga yang berhak menerima di simpangkan.  Sehharusnya warga menerima 100 persen full ternyata banyak dari laporan tidak sesuai termasuk yang menerima. 
 
 
 
 
 
"Tidak main- main kami akan terus dalami dan akan  tindak  para pelaku yang telah melakukan penyimpangan terhadap dana bantuan covid-19,”tegas Adi Purnama. (**)
 

Sumber: