Jaksa Agung Dinonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum

Jaksa Agung Dinonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum

Kejagung Dr Burhanuddin. Foto: dokumen/sumeks.co----

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona, serta jajaran jaksa Pidana Umum Lahat diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung pada Senin 9 Januari 2023 Sore. 

 

Penonaktifan jabtan ini terjadi setelah ada dakwaan ringan dari jaksa penuntut umum di Lahat Kejari atas kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur.

 

Kasus tersebut justru divonis ringan oleh majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan dalam keterangan tertulis berdasarkan proses penyidikan terkait penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumsel.

 

 

Ditemukan bahwa kejaksaan yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan survei terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materil serta ditemukan kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang.

 

“Dalam penanganan kasus ini, kami menemukan kejanggalan. Penyalahgunaan wewenang membuat dakwaan menjadi rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

 

Terkait hasil pemeriksaan tersebut, Fadil Zumhanan, Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, memberikan beberapa rekomendasi.

Sumber: https://sumeks.disway.id/