Apa Kabar Rencana Pemekaran Provinsi Sumsel Barat? Ini Perkembangan Terbarunya

Denah peta rencana pemekaran Provinsi Sumsel Barat--
HARIANOKUS.COM- Wacana pembentukan daerah Provinsi Baru yakni Provinsi Sumsel Barat masih terus bergulir.
Tuntutan untuk pembentukan daerah otonomi baru (DOB) pemisahan dari Provinsi Sumatera Selatan itu kini masih paling aktif disuarakan
Tentu ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah Provinsi baru sebagaimana di jelaskan ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi :
BACA JUGA:Herman Deru Jadi Gubernur Terkaya di Pulau Sumatera
Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup:
Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
BACA JUGA:Herman Deru Yakini Tol Indralaya-Prabumulih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Sumsel
Dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi : Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.
BACA JUGA:Maret 2022, Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten OKI Turun
Sumber: berbagai sumber