Apa Kabar Rencana Pemekaran Provinsi Sumsel Barat? Ini Perkembangan Terbarunya

Apa Kabar Rencana Pemekaran Provinsi Sumsel Barat? Ini Perkembangan Terbarunya

Denah peta rencana pemekaran Provinsi Sumsel Barat--

Untuk sebuha Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. 

 

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : Kemampuan ekonom, Potensi daerah, Sosial Budaya, Kependudukan, Luas daerah, Pertanahan, Keamanan, Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

BACA JUGA:Mudik Lampung – Jambi Hanya 8-9 Jam Via Tol Trans Sumatera

Melihat dari syarat sebuah provinsi, lalu sejauh mana kini wacana pemekaran itu disuarakan, dan sudah sampai dimana usulannya. Berikut penulis akan mengulasnya dalam artikel ini.

 

Wacana  pemekaran Sumsel Barat sendiri cakupannya meliputi Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Mabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

 

Dari situ dapat dilihat terdapat 8 kabupaten dan kota yang akan bergabung jika Provinsi Sumatera Selatan Barat diusulkan dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan.

 

Apakah memenuhi syarat 8 kabupaten kota itu untuk mekar, tentu akan ada kajian lebih lanjut dari pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Ini Harga BBM Pertamina Hari Ini di Seluruh SPBU dan Pertashop

Keenam daerah kota dan kabupaten tersebut akan membentuk daerah baru Provinsi Sumsel Barat, dengan luas wilayah 20.962 km2 atau sekitar 22,89 persen dari luas daerah induk Provinsi Sumsel (91.542 km2). 

 

Ternyata lebih luas dari Provinsi Bengkulu (19.919 km2) dan Provinsi Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel), yaitu 16.424 km2.

Sumber: berbagai sumber