Dianggap Banyak Kejanggalan, Keluarga Tak Terima IS Dijadikan TSK Begal

Dianggap Banyak Kejanggalan, Keluarga Tak Terima IS Dijadikan TSK Begal

--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pihak keluarga IS (19), warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan tak terima atas penetapan IS menjadi Tersangka (TSK) yang lakukan pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan dalam kasus tindak pidana Pencurian Kekerasan (Curas) yang terjadi pada 22 Juni 2022 silam.

Dimana, pada 5 Oktober 2022 lalu Polres OKU Selatan mengadakan Press Release terkait kasus perampokan Bank Mekar. Yang mana dalam Release tersebut 2 orang diamankan Inisial A dan B, sedangkan 2 orang lainnya inisial R dan IS dinyatakan Buron.

Kemudian, pada 8 November 2022, IS dijemput pihak Kepolisian di kediaman di Baturaja. Pada saat itu kondisi IS dalam keadaan sehat dan baik. Penjemputan pun berjalan tanpa ada kegaduhan atau pun perlawanan.

Namun saat dari Baturaja menuju Polres OKU Selatan, IS diduga disuruh turun dari mobil dengan posisi mata terturup dengan lakban. Selanjutnya terdengar suara tembakan sebanyak 3 kali yang mengakibatkan 6 lobang bersarang pada kaki IS.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Zulkifli selaku Paman IS saat dibincangi wartawan Harian OKU Selatan (HOS), usai menyampaikan sanggahannya pada Pengadilan Negeri, Kelurahan Baru Belang, Kecamatan Muaradua, Rabu (25/1).

Dikatakannya. pada 10 November Tahun 2022 orang tua IS mendapatkan kabar dari Polres bahwa IS sudah diamankan di Polres dalam kondisi luka tembak. Sementara surat penahanan diterima pihak keluarga pada 10 November 2022.

"Ditangkap dulu baru dikasih surat penahanan, dari ini saja sudah janggal dimata kami selaku keluarga," ucapnya.

Tidak hanya itu, ungkap Zulkifli, pihak keluarga juga merasa keberatan dengan alasan bukti dokumen yang dimiliki, bahwa IS bekerja di perusahaan PT Poresight Global yang berada Cikarang.

Sedangkan waktu kejadian, sesuai dengan pernyataan Polres bahwa pada saat itu yang bersangkutan sudah mulai kerja sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 28 Juli 2022. Lalu, yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan di PD. Sinarmas Baturaja terhitung sejak 26 Desember 2022.

"Kalau dari waktu kejadian sangat tidak masuk akal, ponakan kami sedang bekerja diseberang, tiba-tiba menjadi tersangka," jelasnya.

Atas dasar ini, tegasnya, pihak keluarga merasa janggal terhadap kronologi kejadian perkara Begal di Simpang Lubuk Serai yang teradi pada 22 Juni 2022 lalu. Dan ini akan pihaknya buktikan dengan data serta Barang Bukti (BB) yang ada.

"Artinya, jika kami pelajari baik dari kronologi kejadian hingga penetapan TSK itu sangat menjanggalkan bagi keluarga kami. Dikarenakan Ponakan kami sendiri posisinya sedang bekerja disebuah perusahaan saat itu," tegasnya.

Dikatakannya pada saat penetapan sebenarnya pihak keluarga sempat hendak menghadap Kapolres OKU Selatan untuk mediasi dengan data yang dimiliki, namun seolah-olah dihalang-halangi oleh ajudan Kapolres sehingga tidak berhasil menghadap Kapolres.

“Bahkan, kami sudah 2 kali berniat untuk menghadap Kapolres, namun tidak berhasil sama sekali. Sekarang kami sedang melakukan pembelaan dan penyanggahan kepada pihak Hakim yang sudah mulai sidang," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH melalui Kasi Pidum Rido Dharma Hermando, SH., MH menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada keluarga TSK untuk memberikan sanggahan dengan Barang Bukti (BB) dan data lengkap serta sampaikan kepada pembelaan nanti.

"Itu hak bapak untuk menyanggah, nanti kalau sudah waktunya sampaikan dengan BB dan data yang lengkap," ucapnya. (Dal)

Sumber: