Dianggap Tak Sesuai MoU, Warga Tuntut dan Pertanyakan Kejelasan Bagi Hasil 30 Persen dari PT Keyza
Foto: Area perkebunan kepala sawit yang dikelola PT Keyza Lintas Buana.--
MUARADUA, HARIAN OKUS.COM - Masyarakat OKU Selatan yang memiliki lahan terdampak dalam pergerakan Perusahaan Kelapa Sawit PT Keyza Lintas Buana, mengeluhkan hasil kemitraan persenan hasil dari pihak PT yang dinilai tak sesuai dengan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).
Betapa tidak, PT Keyza yang berlokasi di Gunung Cahya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan dan telah berdiri sejak tahun 2011 dengan luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5400 Hektar tersebut selama operasional, masyarakat yang terdampak hingga kini tak pernah merasakan kepuasan dengan bagi hasil yang diterima.
Dimana sejak MoU diserahkan pada tahun 2016 silam, keuntungan dari MoU berupa perjanjian berbagi hasil sebesar 30 persen tak pernah dirasakan oleh masyarakat.
Hal ini sebagaimana yang dibeberkan AH, salah satu warga pemilik lahan yang digunakan oleh PT. Keyza Lintas Buana, saat dibincangi wartawan Harian OKU Selatan, Sabtu (28/1/2023).
Dikatakannya, PT Keyza sejauh ini telah memiliki Luas HGU kurang lebih 5400 Ha yang telah dikunci oleh PT Keyza.
Sedangkan informasi yang diterimanya beberapa waktu lalu dan juga telah sempat dibahas pada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan didapat bahwa ada lahan masyarakat yang tidak diganti rugi seluas 2740 Ha, namun tetap masuk dalam HGU.
"Kalau gak salah, sejak awal tahun 2022 sebagian sudah dilepas dan sebagian belum. Artinya ini nanti bakal menimbulkan polemik, lantaran masyarakat tidak bisa membuat sertifikat tanahnya," ucapnya.
Untuk lahan yang digunakan PT Keyza itu sendiri, jelas AH, lokasinya berada pada Desa Pelangki, Gunung Cahya, Bendi, namun persentasinya berbeda-beda.
Yang menjadi keluhan pihaknya selaku pemilik lahan, ungkap AH, hingga saat ini masyarakkat tidak dapat menikmati hasil kemitraan yang telah dijanjikan sebesar 30 persen tersebut.
"Selama ini kami tidak menerima hasil itu, akan tetapi dibuatkan dengan sejenis uang pinjaman, Jika selama kami bekerja sudah mencapai sekian hutang lalu tidak bisa membayar maka tanah akan disita," ucapnya.
Untuk itulah, tegas AH, pihaknya selaku masyarakat mitra menuntut dan mempertanyakan kenapa bagi hasil kemitraan tersebut tidak sesuai dengan MoU yang dulu dijelaskan.
Sementara itu, JN, warga lainya mengungkapkan tidak hanya dalam hal pembagian bagi hasil kemitraan. Hal lain yang tidak cukup dirasakan oleh masyarakat pada perusahaan ini adalah dalam hal CSR (Corporate Social Responsibility) pada masyarakat sekitar.
Dirinya menilai terkait persoalan CSR ini, pihak PT Keyza kurang terbuka. Ini yang membuat masyarakat selaku masyarakat mitra menjadi tambah menderita.
"Kami masyarakat di sekitar, jarang mungkin hampir tidak pernah mendengar ada CSR dari perusahaan ini. Harusnya kan, sebagai perusahaan ada dampak yang diberikan perusahaan ini ke minimal warga daerah sekitarnya," ungkapnya. (Dal)
Sumber: