Bandar Arisan Onlin Rugikan Ratusan Member Mencapai Miliran Rupiah, Diamankan Polda Sumsel

Kedua tersangka saat di gelar oleh Polda Sumsel (FOTO: EDOSumeks.co)--
HARIA OKUS.COM- Kemajuan teknologi di era digital ternyata memberikan banyak cara para pelaku kejahatan untuk menipu orang dan meraup uang dari para membernya.
Cara ini pulalah yang dikalukan dua tersangka Yanti Junianti (30), warga Dusun 4, Desa Suka Damai Baru, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Eka Sri Wahyuni (35), warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Keduanya kini harus berurusan dengan hukum dan diamankan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Keduaperempuan ini diamankan karena melakukan penipuan arisan online yang sudah merugikan puluhan bahkan ratusan orang di Kecamatan Sungai Lilin, Muba dan Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Tegas! Kapolda Sumsel Larang Musik Remix Diputar saat Orgen Tunggal
Tidak sedikit uang yang berhasil dilarikan kedua tersangka dari para membernya, jumlahnya mencapai ratusan juta hingga miliran rupiah.
Sumber: