Bandar Arisan Onlin Rugikan Ratusan Member Mencapai Miliran Rupiah, Diamankan Polda Sumsel

Bandar Arisan Onlin Rugikan Ratusan Member Mencapai Miliran Rupiah, Diamankan Polda Sumsel

Kedua tersangka saat di gelar oleh Polda Sumsel (FOTO: EDOSumeks.co)--

HARIA  OKUS.COM- Kemajuan teknologi di era digital ternyata memberikan banyak cara para pelaku kejahatan untuk menipu orang dan meraup uang dari para membernya.

 

 

BACA JUGA:Gerbek Gudang Penimbunan Solar, Polda Sumsel Berhasil Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Palembang

Cara ini pulalah yang dikalukan dua tersangka Yanti Junianti (30), warga Dusun 4, Desa Suka Damai Baru, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Eka Sri Wahyuni (35), warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

 

 

Keduanya kini harus berurusan  dengan hukum dan diamankan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Keduaperempuan ini diamankan karena melakukan penipuan arisan online yang sudah merugikan puluhan bahkan ratusan orang di Kecamatan Sungai Lilin, Muba dan Provinsi Jambi.

 

 

 

BACA JUGA:Tegas! Kapolda Sumsel Larang Musik Remix Diputar saat Orgen Tunggal

 Tidak sedikit uang yang berhasil dilarikan kedua tersangka dari para membernya, jumlahnya mencapai ratusan juta hingga miliran rupiah.

Sumber: